Jakarta 30 Juli 2020 Rumah sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran besar dan sentral dalam upaya penanggulangan COVID-19 khususnya dalam penanganan pasien sehingga fasilitas pelayanan kesehatan tersebut harus fokus dan berkonsentrasi dalam memberikan pelayanan kasus
Persyaratan dan Pelaksanaan Survei Akreditasi menggunakan SNARS Edisi 1. sumber Presentasi Pokok Bahasan Persyaratan Akreditasi RS. Kebijakan Pra Survei. Tata Cara Pengajuan Survei. Pelaksanaan Survey. Kebijakan Umum Akreditasi RS dan Persyaratan Akreditasi RS PARS Mendorong rumah sakit untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan, sehingga akreditasi yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat dicapai. MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PERSYARATAN AKREDITASI RS PARS 1. Rumah sakit perlu memberikan data dan dan informasi yang dibutuhkan untuk proses akreditasi. Saat mengajukan permohonan survei akreditasi, dan survei berikutnya. Contoh mengisi aplikasi survei secara lengkap, data direktur rumah sakit, data kelengkapan STR dan SIP para staf medis serta data perizinan-perizinan lainnya, perubahan direktur rumah sakit, kepemilikan, peningkatan kelas, pembangunan/renovasi yang cukup luas, dan lain sebagainya. MONITORING PARS-1. Monitoring dilaksanakan terus-menerus selama siklus akreditasi terkait dengan pengajuan yang diperlukan. DAMPAK KETIDAK PATUHAN PARS 1. Berisiko gagal akreditasi atau Penetapan akreditasi tertunda sampai semua persyaratan akreditasi dipenuhi dan dilakukan survei terfokus. Contoh Informasi pada aplikasi survei rumah sakit tidak tepat /tidak sesuai selama pelaksanaan survei maka dibutuhkan survei terfokus dan rumah sakit diminta menanggung biaya dari pelaksanaan survei terfokus. Jika terdapat bukti bahwa rumah sakit telah memalsukan atau menahan informasi atau bermaksud menghilangkan informasi yang diajukan kepada KARS, PARS-2 RS menyediakan informasi yang lengkap dan akurat kepada KARS selama keseluruhan fase dari proses akreditasi. Maksud dan tujuan untuk RS yang mengajukan akreditasi atau sudah terakreditasi untuk melaksanakan proses akreditasi secara jujur, berintegritas dan transparan. Hal ini dibuktikan dengan menyediakan informasi yang lengkap dan akurat selama proses akreditasi dan pasca akreditasi. KARS MENDAPATKAN INFORMASI TENTANG RUMAH SAKIT MELALUI Informasi Dari Rumah Sakit Dan Karyawan Informasi Dari Masyarakat Informasi Dari Pemerintah Informasi Dari Media Massa Dan Media Sosial Komunikasi Secara Lisan Observasi Langsung Dengan Atau Melalui Wawancara Atau Komunikasi Lainnya Kepada Pegawai KARS Dokumen Elektronik Atau Hard-copy Melalui Pihak Ketiga, Seperti Media Massa Atau Laporan Pemerintahan. PEMALSUAN Pemalsuan secara keseluruhan atau sebagian dari informasi yang diberikan oleh pihak yang mengajukan atau rumah sakit yang diakreditasi kepada KARS. Pemalsuan bisa meliputi perubahan draft, perubahan format, atau menghilangkan isi dokumen atau mengirimkan informasi, laporan, data dan materi palsu lainnya. MONITORING PARS-2 Monitoring dari PARS ini dimulai sejak proses pendaftaran dan terus berlanjut hingga rumah sakit tersebut terakreditasi. DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-2 Jika KARS meyakini bahwa rumah sakit memasukkan informasi yang tidak akurat atau palsu atau mempresentasikan informasi yang tidak akurat atau palsu ke surveior, maka RS akan dianggap Berisiko Gagal Akreditasi dan kemungkinan perlu menjalani survei terfokus. Kegagalan mengatasi masalah ini tepat waktu atau pada saat survei terfokus dapat berakibat Kegagalan Akreditasi. PARS-3 RS melaporkan bila ada perubahan dari profil rumah sakit data elektronik atau informasi yang diberikan kepada KARS saat mengajukan aplikasi survei dalam jangka waktu maksimal 10 hari sebelum waktu survei . MAKSUD DAN TUJUAN PARS-3 KARS MEMERLUKAN Data-data informasi di bawah ini Perubahan nama rumah sakit Perubahan kepemilikan rumah sakit Perubahan bentuk badan hukum rumah sakit Perubahan kategori rumah sakit Perubahan kelas rumah sakit Pencabutan atau pembatasan izin operasional, keterbatasan atau penutupan layanan pasien, sanksi staf klinis atau staf lainnya, atau tuntutan terkait masalah peraturan dan hukum oleh pihak Kementerian Kesehatan dan atau Dinas Kesehatan Penambahan atau penghapusan, satu atau lebih jenis pelayanan kesehatan, misalnya penambahan unit dialisis atau penutupan perawatan trauma. Dan lain-lain. Monitoring PARS-3 Dilaksanakan saat pengajuan aplikasi survei secara elektronik atau saat berlangsungnya proses survei. Apabila ditemukan adanya perubahan profil rumah sakit yang tidak dilaporkan dapat mengakibatkan dilaksanakannya survei terfokus dalam waktu yang berbeda. Dampak Ketidakpatuhan terhadap PARS-3. Apabila rumah sakit pada saat pengajuan aplikasi survei secara elektronik atau saat berlangsungnya proses survei tidak menyampaikan perubahan profil rumah sakit dapat berakibat tidak dilaksanakan survei akreditasi, gagal akreditasi atau dilaksanakan survei terfokus dalam waktu yang berbeda. PARS-4 Rumah sakit mengizinkan memberikan akses kepada KARS untuk melakukan monitoring terhadap kepatuhan standar, melakukan verifikasi mutu dan keselamatan atau terhadap laporan dari pihak yang berwenang. MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-4 β KARS memiliki kewenangan untuk melakukan telusur dan investigasi terhadap pelaksanaan mutu dan keselamatan pasien ke seluruh atau sebagian rumah sakit, dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan, untuk memastikan rumah sakit tetap memenuhi dan mematuhi standar. β Surveior selalu menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sebelumnya. Monitoring PARS-4 Monitoring dari persyaratan ini dilaksanakan selama fase siklus akreditasi tiga tahunan. DAMPAK KETIDAK PATUHAN TERHADAP PARS-4 KARS akan menarik status akreditasi dari rumah sakit yang menolak atau membatasi akses terhadap surveior KARS yang ditugaskan untuk melaksanakan telusur dan investigasi langsung . PARS-5 Rumah sakit bersedia menyerahkan data hasil monitoring dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota berupa berkas asli atau fotokopi legalisir kepada KARS . MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-5 Surveior KARS dapat meminta informasi dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota berbagai aspek operasional RS dan lembaga lainnya yang juga melakukan penilaian terhadap area yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan, Contoh pemeriksaan keselamatan kebakaran, pemeriksaan sanitasi rumah sakit dan lain sebagainya. Dalam hal ini termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan monitoring dari mutu dan keselamatan berupa insiden/kejadian yang dilaporkan ke pihak berwenang. Monitoring PARS-5 Apabila diperlukan, RS bersedia memberikan semua catatan resmi, laporan dan rekomendasi dari lembaga lain seperti lembaga yang membidangi perizinan, pemeriksaan, peninjauan ulang, pemerintahan dan perencanaan. KARS juga bisa meminta laporan secara langsung dari lembaga lain tersebut. Laporan tersebut bisa diminta selama berlangsungnya fase siklus akreditasi tiga tahunan, termasuk selama survei akreditasi atau sebagai bagian dari monitoring yang menyangkut insiden atau mutu. DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-5. Apabila rumah sakit tidak bersedia menyediakan laporan resmi ketika diminta pada saat survei berlangsung, dapat berakibat dilaksanakannya survei terfokus untuk mengkaji kembali laporan dan standar yang berhubungan . PARS 6. Rumah sakit mengizinkan pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan oleh KARS untuk mengamati proses survei secara langsung. Pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan wajib menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS, termasuk ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sebelumnya. MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-6. Pejabat KARS atau surveior senior dapat ditugaskan oleh Ketua Eksekutif KARS untuk mengawasi surveior baru, melakukan evaluasi standar baru dan melaksanakan evaluasi terhadap adanya perubahan tersebut selain aktivitas lainnya. MONITORING PARS-6. Evaluasi bisa dilaksanakan pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus . DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-6. Apabila rumah sakit tidak bersedia dilaksanakan evaluasi pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus dapat berakibat kegagalan akreditasi. PARS-7. RSt bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu. Dengan demikian direktur rumah sakit dapat membandingkan capaian indikator area klinis, area manajemen dan sasaran keselamatan pasien dengan rumah sakit lain melalui Sismadak KARS. MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-7. Kumpulan indikator KARS memberikan keseragaman, ketepatan spesifikasi dan standarisasi data yang dikumpulkan sehingga dapat dilakukan perbandingan di dalam RS dan antar RS Pengumpulan, analisis dan penggunaan data merupakan inti dari proses akreditasi KARS. Data dapat menunjang perbaikan yang berkesinambungan bagi RS. Data juga bisa menyediakan arus informasi yang berkesinambungan bagi KARS dalam mendukung kelangsungan perbaikan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. Pemilihan dan penggunaan kumpulan indikator diintegrasikan ke dalam prioritas parameter rumah sakit, seperti yang dijabarkan dalam standar dan MONITORING PARS-7. Indikator wajib dan indikator yang dipilih dievaluasi secara menyeluruh selama proses akreditasi berlangsung. Pengisian kedua indikator tersebut dilakukan sebelum proses survei. Evaluasi dilaksanakan pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus. DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-7. Apabila RS tidak bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu dan dapat berakibat pada hasil akreditasi. PARS-8. Rumah sakit wajib menampilkan status akreditasi dengan tepat, program dan pelayanan sesuai dengan tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS melalui website atau promosi lainnya . MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-8. Situs, iklan dan promosi rumah sakit serta informasi lain yang dibuat oleh rumah sakit kepada masyarakat harus secara tepat menggambarkan capaian tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS, program dan pelayanan yang diakreditasi oleh KARS . MONITORING PARS-8. Evaluasi terhadap persyaratan ini dilaksanakan pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan. DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-8. Apabila informasi tentang capaian tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS tidak sesuai, dapat berakibat pada hasil akreditasi. PARS 9. RS menyelenggarakan pelayanan pasien dalam lingkungan yang tidak memiliki risiko atau mengancam keselamatan pasien, kesehatan masyarakat atau keselamatan staf . MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-9. RS yang dipercaya pasien, staf dan masyarakat, dinyatakan berisiko rendah dan merupakan tempat yang aman. Oleh karena itu, RS menjaga kepercayaan dengan melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap praktik keselamatan. Monitoring PARS-9. Evaluasi dilaksanakan terutama selama proses survei berlangsung termasuk melalui laporan atau pengaduan dari masyarakat atau sanksi dari pihak yang berwenang pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan. DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-9. Risiko keamanan yang membahayakan pasien, pengunjung dan staf yang ditemukan pada saat survei dapat berakibat pada hasil akreditasi sampai masalah tersebut dapat diatasi dengan baik. KEBIJAKAN PRA SURVEI AKREDITASI. KEBIJAKAN PRA SURVEI AKREDITASIPERSYARATAN KELAYAKAN UMUM. Berlokasi di wilayah Indonesia. Rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus untuk semua kelas rumah sakit. Izin operasional rumah sakit masih berlaku. Direktur/Kepala rumah Sakit adalah tenaga medis dokter atau dokter gigi. Rumah sakit mempunyai izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang masih berlaku atau kerjasama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin sebagai pengolah limbah bahan beracun dan berbahaya yang masih berlaku dan atau izin sebagai transporter yang masih berlaku. Semua staf pemberi asuhan di RS telah mempunyai STR dan SIP. RS melaksanakan atau bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu asuhan dan keselamatan pasien. TATA CARA PENGAJUAN SURVEI AKREDITASI PERTAMA KALI DAN SURVEI ULANG. RS mengajukan permohonan survei akreditasi melalui email ke survei atau secara online melalui website paling lambat 1 satu bulan sebelum tanggal pelaksanaan yang diajukan oleh rumah sakit. Surat permohonan survei dilampiri dengan kelengkapan Sbb β Aplikasi survei yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Direktur/Kepala rumah sakit. β Hasil self asessment terakhir, dengan skor minimal 80 %. β Izin operasional yang masih berlaku. β Ijazah dokter atau dokter gigi dari Direktur/Kepala rumah sakit. β Surat pernyataan Direktur/Kepala rumah sakit yang berisi a Tidak keberatan memberikan akses rekam medis kepada surveior . b Tidak meninggalkan rumah sakit selama kegiatan survei berlangsung. c Semua tenaga medis sudah mempunyai STR dan SIP. d Daftar Staf medis yang dilengkapi dengan nomer STR dan SIP dan masa berlakunya. e Surat izin pengelolaan air limbah IPLC yang masih berlaku. f Surat izin pengelolaan limbah B-3 yang masih berlaku atau perjanjian kerjasama dengan pihak ke 3 yang mempunyai izin pengolah limbah B-3 dan tranporter yang masih berlaku. 3. KARS akan melakukan evaluasi permohonan dan menetapkan a Bila rumah sakit telah memenuhi persayaratan maka KARS akan melanjutkan proses akreditasi. b Bila rumah sakit belum memenuhi persyaratan maka KARS akan memberitahukan ke RS agar melengkapi persyaratan dan pelaksanaan akreditasi ditunda sampai dengan kekurangan persyaratan dipenuhi oleh rumah sakit. KONTRAK ANTARA KARS DENGAN RS. RS melakukan kontrak komitmen dengan KARS Kesediaan RS dilakukan evaluasi terus menerus mulai dari permohonan survei yang diajukan, pada waktu survei akreditasi dilaksanakan dan selama siklus akreditasi 3 tahunan. Evaluasi pasca akreditasi ini dapat dilakukan setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Bila rumah sakit menolak dilakukan evaluasi dapat berisiko sertifikat akreditasi ditarik kembali oleh KARS. Kesediaan RS dilakukan survei verifikasi tepat waktu atau sesuai dengan jadwal sebanyak dua kali yaitu satu tahun setelah survei dan dua tahun setelah survei. Bila Rumah Sakit menolak dilakukan survei verifikasi maka berisiko sertifikat akreditasi ditarik kembali oleh KARS. Kesediaan RS memberikan data dan informasi yang akurat dan tidak palsu kepada KARS dan surveior. Bila terbukti data dan informasi tidak akurat atau dipalsukan maka rumah sakit siap menerima risiko gagal akreditasi dan rumah sakit mengajukan ulang permohonan untuk dilakukan survei oleh KARS. Kesediaan RS melaporkan perubahan data di aplikasi survei kepemilikan, Direktur Rumah Sakit, perizinan, pelayanan, gedung/bangunan dan fasilitas dll selambat-lambatnya 10 hari sebelum survei dilakukan. Kesediaan RS melaporkan bila ada kejadian sentinel, perubahan kelas rumah sakit, perubahan jenis atau kategori rumah sakit, penambahan pelayanan baik spesialistik atau sub spesialistik, perubahan bangunan yang lebih dari 25 % dari bangunan saat sekarang selama siklus akreditasi 3 tahun dan bersedia dilakukan survei terfokus sesuai kebutuhan. Kesediaan RS melengkapi perizinan yang terkait dengan tenaga dan sarana-prasarana fasilitas. Kesediaan RS mengizinkan pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan dengan menggunakan tanda pengenal dari KARS untuk melakukan evaluasi pada saat berlangsungnya survei. Evaluasi bisa dilaksanakan pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan. Kesediaan RS menyediakan fasilitas dan lingkungan yang aman bagi pasien, keluarga dan staf sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kesediaan RS melakukan pembayaran survei paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan survei. SURVEI H-1 TEMPAT HOTEL SURVEIOR MENGINAP. Di hadiri Manajemen; Medis; Perawat. Waktu β Pertemuan Tim Survei dengan Direktur RS dan Staf . Peserta dari RS Direktur RS, para pimpinan dan staf terkait. Peserta Tim Survei seluruh surveior . Waktu Pertemuan antar anggota Tim Survei. MATERI PERTEMUAN H -1.
diharapkanmelalui proses akreditasi rumah sakit dapat (1) meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit menitikberatkan, sasarannya pada keselamatan pasien dan mutu pelayanan, (2) menyediakan lingkungan kerja yang aman dan efisien sehingga staf merasa puas, (3) mendengarkan pasien dan keluarga mereka, menghormati hak-hak mereka, dan
Berdasarkan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1, Rumah Sakit harus memenuhi syarat yang ditetapkan untuk dapat diakreditasi. Ada 9 persyaratan yang harus dipenuhi, yaituRumah sakit memenuhi semua persyaratan informasi dan data kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit KARS.Rumah sakit menyediakan informasi yang lengkap dan akurat kepada KARS selama keseluruhan fase dari proses sakit melaporkan bila ada perubahan dari profil rumah sakit data elektronik atau informasi yang diberikan kepada KARS saat mengajukan aplikasi survei dalam jangka waktu maksimal 10 hari sebelum waktu sakit mengizinkan memberikan akses kepada KARS untuk melakukan monitoring terhadap kepatuhan standar, melakukan verifikasi mutu dan keselamatan atau terhadap laporan dari pihak yang sakit bersedia menyerahkan data hasil monitoring dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota berupa berkas asli atau fotokopi legalisir kepada sakit mengizinkan pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan oleh KARS untuk mengamati proses survei secara langsung. Pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan wajib menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS, termasuk ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sakit bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu. Dengan demikian direktur rumah sakit dapat membandingkan capaian indikator area klinis, area manajemen dan sasaran keselamatan pasien dengan rumah sakit lain melalui Sismadak sakit menyelenggarakan pelayanan pasien dalam lingkungan yang tidak memiliki risiko atau mengancam keselamatan pasien, kesehatan masyarakat atau keselamatan Smartplus Consulting Consulting >> Konsultan Manajemen Rumah Sakit memberikan layanan konsultasi, Training, Coaching untuk meningkatkan performa manajemen RS untuk meningkatkan kualitas layanan dan profitabilitas RS
tentangAkreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 586); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 persyaratan yang diajukan oleh rumah sakit. c. hasil verifikasi berupa dapat dilakukan survei atau rumah sakit harus melakukan perbaikan pemenuhan persyaratan. d. Jika hasil verifikasi dapat dilakukan
Kriteria Rumah Sakit yang dapat diakreditasi Rumah sakit berlokasi di wilayah Indonesia Rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus untuk semua kelas rumah sakit Izin operasional rumah sakit masih berlaku Bila izin rumah sakit sudah habis masa berlakunya, pengajuan permohonan survei bisa dilakukan, bila Dinas Kesehatan meminta syarat perpanjangan izin operasional harus sudah terakreditasi. Untuk itu rumah sakit mengirimkan surat/ persyaratan dari Dinas Kesehatan tersebut ke Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan survei dapat dilaksanakan. Hasil survei yang diberikan berupa surat keterangan hasil akreditasi yang dapat dipergunakan untuk mengurus izin operasional. Bila izin operasional sudah terbit, rumah sakit mengirimkan dokumen izin tersebut ke survei dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit akan memberikan sertifikat akreditasi kepada rumah sakit tersebut. Direktur/Kepala rumah Sakit adalah tenaga medis dokter atau dokter gigi Rumah sakit beroperasi penuh full operation dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat secara paripurna selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Rumah sakit mempunyai izin Instalasi Pengelolaaan Limbah Cair IPLC yang masih berlaku. Rumah sakit mempunyai izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang masih berlaku atau kerjasama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin sebagai pengolah limbah bahan beracun dan berbahaya yang masih berlaku dan atau izin sebagai transporter yang masih berlaku. Semua tenaga medis pemberi asuhan di rumah sakit telah mempunyai Surat Tanda Registrasi STR dan Surat Izin Praktik SIP Rumah sakit melaksanakan atau bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu asuhan dan keselamatan pasien
Diterbitkanoleh: Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Gedung Epicentrum Walk Unit 716 B Jl. Boulevard Epicentrum Selatan Kawasan Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan 12960 Telepon : Persyaratan untuk direktur Rumah Sakit sesuai dengan peraturan perundangan adalah tenaga medis ahli perumahsakitan. Pendidikan dan pengalaman Direktur
LEMBAGA negara dan pemerintah bekerja atas dasar amanat konstitusi. Hal itu karena yang menjadi panduan dasarnya. Lalu, mengapa konstitusi mengamanatkan hal yang ditugaskan kepada lembaga-lembaga dimaksud? Semua akan kembali kepada konstitusi dasarnya. Dalam hal Indonesia, semua bisa dirujuk pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Selain kita bisa membuka poin-poin pada sila-sila dalam Pancasila, juga ada yang lebih mendahuluinya. Apa itu? Ada empat tujuan dibentuknya NKRI. Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, melaksanakan ketertiban dunia. Nah, untuk mencapai tujuan itu, disusunlah dasar negara Pancasila. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan dibentuk untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, secara spesifik tujuan kedua, memajukan kesejahteraan umum. Bahkan, amanat mendirikan BPJS Kesehatan secara verbal termuat pada pasal-pasal konstitusi dasar hasil amendemen. Ini bisa dilihat pada bab hak asasi manusia seperti bisa dibaca pada Pasal 28 H ayat 1 dan ayat 3. Masalah kesehatan pada ayat 1 dan ayat 3 berbicara secara eksplisit tentang jaminan sosial. Jaminan kesehatan berada dalam lingkup jaminan sosial. Ketentuan lebih lanjut tentang hak masyarakat untuk mendapat jaminan dan layanan kesehatan yang baik diatur dalam bab perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Hal ini bisa dilihat pada Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3. Ayat 2 berbicara tentang keharusan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Sementara itu, ayat 3 mengamanatkan kepada negara untuk bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Jika pasal 28 H mengamanatkan tentang hak warga negara terhadap jaminan dan layanan kesehatan, pasal 34 mengamanatkan tentang tanggung jawab negara terhadap sistem jaminan dan layanan kesehatan. Sebagaimana pendidikan, kesehatan ialah infrastruktur dasar untuk mencapai persamaan level of playing field. Tanpa dua hal itu, maka persaingan warga negara menjadi tak adil untuk bisa mencapai persamaan ekonomi, politik, dan bentuk-bentuk kesejahteraan umum lainnya. Pendidikan dan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang bersifat mutlak. Mengapa akreditasi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2019 genap berusia lima tahun. Inilah lembaga yang ditugasi untuk mewujudkan amanat Pembukaan UUD 1945, serta diamanati Pasal 28H ayat 1 dan ayat 3 serta Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3. Sesuai amanat Pasal 34 ayat 4 agar dibentuk undang-undang tentang ini, maka pada 2004 lahir Undang-Undang Nomor 49 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional SJSN. Pada 2011, lahir Undang-Undang Nomor 24 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS. UU Nomor 24 memerintahkan lahirnya dua badan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, butuh dua tahun untuk persiapan berdirinya BPJS Kesehatan. Selain butuh kesiapan regulasi lebih detail, juga butuh kesiapan sumber daya manusia maupun anggaran. PT Askes yang semula hanya mengurus pegawai negeri, kemudian dijadikan induk lahirnya BPJS Kesehatan. Kembali ke soal akreditasi rumah sakit RS. Salah satu regulasi yang mengaturnya ialah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 012/2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit, sebagai turunan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Permenkes ini kemudian diperbarui lagi melalui Permenkes Nomor 34/2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Pada Pasal 2 ayat a tertulis bahwa tujuan akreditasi untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien rumah sakit. Ayat b berbunyi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi. Pasal 3 menyebutkan setiap RS wajib terakreditasi. Selanjutnya, Kemenkes melahirkan dua permenkes lagi yang terkait dengan akreditasi ini. Pertama, Permenkes Nomor 71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Kedua, Permenkes Nomor 99/2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Permenkes ini merupakan pembaruan terhadap permenkes sebelumnya. Pada Permenkes Nomor 71/2013, pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa kerja sama fasilitas kesehatan dengan BPJS harus memenuhi persyaratan. Pada Pasal 6 ayat 2, untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat pertama FKTP harus telah terakreditasi. Pada Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan FKRTL kategori rumah sakit ada FKRTL kategori klinik utama juga harus memiliki sertifikat akreditasi. Pada Pasal 41 ayat 2 disebutkan bahwa persyaratan akreditasi untuk FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai berlaku lima tahun sejak permenkes tersebut berlaku. Sementara itu, pada ayat 3 disebutkan bahwa persyaratan akreditasi untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai berlaku tiga tahun sejak permenkes tersebut berlaku. Pada Permenkes Nomor 99/2015, ada perubahan menyangkut masa berlaku. Hal itu bisa dilihat pada Pasal 41 ayat 2 yang menyatakan bahwa untuk FKTP masa berlakunya menjadi tujuh tahun sejak peraturan menteri ini berlaku, dari sebelumnya lima tahun. Semenetara itu, pada Pasal 41 ayat 3 menyatakan bahwa untuk rumah sakit masa berlakunya berubah dari tiga tahun menjadi lima tahun. Jika merujuk pada Permenkes Nomor 71/2013 yang menyatakan bahwa permenkes tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014, 1 Januari 2019 merupakan tepat lima tahun. Dengan demikian, daeadline 1 Januari 2019 untuk penerapan sertifikat akreditasi rumah sakit sebagai syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak datang tiba-tiba. Karena itu, merupakan argumen tidak berdasar jika ada yang menulis bahwa syarat akreditasi ini merupakan implikasi dari defisit yang sedang dihadapi BPJS Kesehatan. Sama sekali tak ada kaitan antara akreditasi rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan defisit yang kini sedang dialami BPJS Kesehatan. Menurut pemaparan perwakilan BPJS Kesehatan dalam Rapat Berkala antara DJSN RI dan BPJS Kesehatan, Senin 7/1, di ruang rapat DJSN RI lantai IV Gedung Kemenko PMK, disebutkan bahwa hingga menjelang akhir 2018, dari rumah sakit yang telah bekerja sama, masih ada sekitar 723 yang masih belum terakreditasi. Suatu jumlah yang sangat besar. Ini akan berdampak terhadap layanan peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan. Karena itu, Menteri Kesehatan kemudian membuat rekomendasi pada 31 Desember 2018 kepada 551 yang diberi diskresi untuk bisa ikut kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lalu, pada 4 Januari 2019, Menteri kembali membuat rekomendasi untuk memberikan diskresi kepada 169 rumah sakit untuk bisa tetap berpartisipasi dalam program JKN-KIS. Dengan demikian, dengan keluarnya jaminan berupa rekomendasi 720 rumah sakit yang terakhir, sudah tak ada lagi rumah sakit yang tak bisa bekerja sama. Adapun tiga rumah sakit sisanya tidak memperoleh rekomendasi karena sudah tak beroperasi dan izin operasionalnya habis. Namun, sesuai dengan pernyataan bersama Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS, Senin 7/1, rekomendasi itu merupakan kontrak bersyarat. Pada 30 Juni 2019, semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi. Jeda lima tahun untuk mencapai akreditasi merupakan tenggang yang mencukupi. Sebetulnya, rumah sakit dalam bekerja tidak hanya bersandar di atas regulasi, seperti regulasi akreditasi ini. Rumah sakit sangat terikat kepada nilai, etik, dan kepercayaan publik. Belum lagi rumah sakit wajib melindungi nilai, etik, dan kepercayaan publik atas semua orang dan kelompok profesi yang bekerja di dalamnya. Secara keseluruhan, nilai, etik, dan kepercayaan publik ini menuntut dijunjung tingginya pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu serta perlindungan atas keselamatan pasien. Hal ini tentu sejalan dengan kehendak regulasi yang menginginkan adanya akreditasi rumah sakit. Komisi akreditasi rumah sakit Sesuai Permenkes Nomor 34/2017, akreditasi dilakukan lembaga independen. Lembaga tersebut ditetapkan Menkes dan terakreditasi oleh International Society for Quality in Health Care Isqua. Akreditasi dilakukan paling sedikit setiap tiga tahun. Akreditasi ini dilakukan untuk menjaga mutu layanan rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien dan masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan rumah sakit itu sendiri. Selain itu, juga agar kualitas rumah sakit Indonesia memiliki daya saing di tingkat internasional. Saat ini baru ada satu lembaga akreditasi rumah sakit, yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit KARS. Adapun tentang pembiayaan akreditasi memang dibebankan ke pihak rumah sakit. Seandainya pihak rumah sakit merasakan biaya itu terlalu berat, seharusnya dapat membicarakan bersama-sama. Apalagi, bila keberadaan rumah sakit tersebut di suatu wilayah sangat diperlukan. Misalnya, ia merupakan satu-satunya rumah sakit, dan seterusnya. Bukankah sesuai permenkes, pemerintah bisa membantu pembiayaan akreditasi rumah sakit. Akreditasi itu mencakup kompetensi tenaga medik dan para medik, peralatan dan prasarana, termasuk instalasi limbah rumah sakit. Banyak hal yang harus diaudit untuk menjamin dan menjaga mutu serta keselamatan semua pihak. Inilah cita-cita besar yang hendak dicapai untuk menuju cita-cita dalam Pembukaan UUD 1945.
Aturantersebut juga telah diadopsi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit sebagai syarat proses akreditasi rumah sakit. Service Indonesia (Apklindo), Tommy G Hardjana, umumnya rumah sakit cukup patuh pada aturan dan standar kebersihan di rumah sakit. "Kami membuat persyaratan aturan dan penerapan standar operasi (SOP) tambahan, khusus bagi
Smartplus Consulting Indonesia β Ketika suatu rumah sakit diminta melakukan akreditasi, maka rumah sakit tersebut berada satu langkah untuk masa depan. Namun yang jadi masalah adalah tidak semua SDM rumah sakit βdalam hal ini terutama manajer dapat memahami standar akreditasi atau menyusun regulasi dengan baik. Yang dimaksud baik disini adalah regulasi yang sesuai dengan standar akreditasi sekaligus dapat sukses dari akreditasi adalah penuhi semua ELEMEN PENILAIAN dalam STANDAR AKREDITASI, jika menargetkan untuk lulus paripurna. Setiap rumah sakit berhak menentukan target kelulusan, mengingat perbedaan kemampuan dalam memenuhi setiap elemen penilaian. Oleh karena itu diperlukan kemampuan dalam memahami setiap standar, sehingga harapannya setiap rumah sakit dapat mengidentifikasi di elemen mana saja bisa lulus. Dari identifikasi inilah target kelulusan bisa ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing rumah sakit. Hal ini akan dapat meminimalkan upaya yang sia-sia ketika mencoba memenuhi elemen penilaian yang sebenarnya memang tidak mampu banyak cara untuk memahami standar akreditasi rumah sakit antara lain adalah membaca dan memahami buku standar akreditasi sebagai acuannya, mengikuti sosialisasi atau bimbingan akreditasi, membentuk forum diskusi antar rumah sakit, dan study banding ke rumah sakit yang sudah terakreditasi KARS versi 2012. Tentunya sangat membosankan apabila harus membaca dan mempelajari buku standar akreditasi yang 237 halaman itu. Lalu bagaimana cara mudah pahami standar akeditasi?Tips ini hanya dapat berhasil dengan baik jika telah terjalin komitmen kuat dalam diri karyawan untuk terlibat dalam proses akreditasi. Jadi tugas pertama adalah bangun komitmen terlebih dahulu. Siapkan tim kerja, bekali motivasi, ilmu dan buku standar akreditasi. Baru kemudian terapkan tips pahami standar akreditasi cara mudah yang maksud adalahIdentifikasi standar dan jumlah elemen penilaian di setiap bab standar gambaran umum setiap bab dalam standar akreditasi hingga mampu menyimpulkan ruang maksud dan tujuan setiap elemen jenis regulasi dan bukti implementasi yang dibutuhkan dalam setiap elemen seluruh Tim RS mengikuti tips mudah seperti diatas, maka mereka bisa dikatakan berada pada jalur yang benar dalam memahami standar akreditasi. jika mereka tidak melakukan cara praktis ini sampai kapanpun akan sulit pahami standar akreditasi secara utuh. Karena tips mudah tersebut merupakan kemampuan dasar yang wajib dimiliki oleh seorang koseptor dokumen sangatlah penting bagi Rumah Sakit untuk memenuhi standar pelayanan rumah sakit dan untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, untuk itu kami akan siap membantu Rumah Sakit anda dalam proses pembimbingan dan pendampingan persiapan akreditasi rumah sakit, Silahkan hubungi kami di 021 2940 3496, 0812 8122 9988 dr. Prima atau email info Smartplus Consulting Consulting >> Konsultan Manajemen Rumah Sakit memberikan layanan konsultasi, Training, Coaching untuk meningkatkan performa manajemen RS untuk meningkatkan kualitas layanan dan profitabilitas RS
. 33 108 338 29 215 346 376 187
persyaratan akreditasi rumah sakit