Bahkankegiatan tersebut terjadi sejak lama ketika seorang guru hendak mengusulkan kenaikan pangkat ke IV/b sebelum pemberlakuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Bahkan seseorang dapat naik pangkat ke IV/b hanya dengan menyetor

Syarat kenaikan pangkat IV/b ke IV/c bagi guru harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur penunjang. Unsur-unsur ini dapat Bapak dan Ibu Guru pahami dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berkaitan dengan pedoman yang lebih spesifik tentang kenaikan pangkat guru, terutama buku 4. Pada halaman ini akan kami tuliskan kembali secara ringkas supaya mudah dipahami Bapak dan Ibu Guru. Syarat Kenaikan Pangkat IV/b ke IV/c Untuk dapat naik pangkat ke Pembina Utama Muda, IV/c dari IV/b harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 150 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 550. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Pembina Tingkat I, IV/b menuju Pembina Utama Muda, IV/c diantaranya 1. Tanpa Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran134Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Jumlah150 Penjelasan Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 134. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 sampai 2 karya tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 12. Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif sama dengan kenaikan pangkat IV/a ke IV/b. Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya. 2. Dengan Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran119Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Unsur penunjang15Jumlah150 Penjelasan Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 15 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 15 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per tentang unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur diri minimal memperoleh angka kredit 4 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif harus memperoleh angka kredit 12 yang merupakan syarat minimal. Dari 12 angka kredit publikasi ilmiah atau karya inovatif tersebut paling tidak terdapat satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya Bapak dan Ibu Guru bisa membuat jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatif lainnya sama dengan kenaikan pangkat IV/a ke IV/b. Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat IV/b ke IV/c bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tambahan dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.
Kenaikanpangkat dilaksanakan berdasarkan sistem : a. Kenaikan pangkat reguler; dan b. Kenaikan pangkat pilihan. 2. Di samping sistem kenaikan pangkat tersebut di atas kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan : 'I a. Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas; b. Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas rr Kenaikan pangkat guru tentu saja sesuatu yang diidamkan oleh semua guru yang berstatus sebagai PNS. Di tahun 2021 ini, Anda pun bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat jika sudah memenuhi syaratnya. Periode pengangkatan guru PNS pada tahun 2021 ini akan dilakukan pada bulan April dan bulan Oktober mengajukan permohonan kenaikan pagkat, Anda perlu tahu bahwa terdapat beberapa jenjang dapat Anda tempuh. Sehingga Anda tahu posisi sekarang dan apa yang perlu Anda lakukan ke jenjang pangkat paling rendah adalah golongan III/a dan III/b. Golongan ini biasanya disebut dengan jabatan Guru Pertama. Kemudian dari posisi tersebut bisa meningkat ke atas menjadi golongan III/c dan III/d yang masuk dalam jabatan Guru Jumlah Angka Kredit PKB untuk Kenaikan Pangkat Guru dari Publikasi IlmiahSelanjutnya terdapat golongan IV/a, IV/b, dan IV/c yang masuk kategori jabatan Guru Madya. Dan yang terakhir adalah jabatan Guru Utama yang dibagi menjadi golongan IV/d dan IV/ untuk mendapatkan kenaikan pangkat pada masing-masing jenjang terdapat sistem angka kredit minimal untuk dipenuhi. Untuk naik jabatan dari golongan III/a ke III/b, misalnya, Anda perlu Angka Kredit Kumulatif AKK sebesar 50 poin. Poin tersebut akan bertambah sesuai dengan kenaikan pangkat pada tahap itu, Anda juga perlu memenuhi unsur PKB Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan juga unsur penunjang AKP. Jika Anda ingin mengurus kenaikan pangkat, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengurus Dupak Daftar Usul Penetapan Angka Kredit. Setelah terdaftar, Anda bisa melihat jumlah angka kredit tahunan berikut ini adalah syarat kenaikan pangkat guru yang perlu Anda tahu1. Memenuhi Angka Kredit MinimalUntuk mendapatkan kenaikan pangkat, Anda harus bisa memenuhi angka kredit yang telah kami jelaskan sebelumnya, jika Anda ingin naik dari pangkat III/a menjadi III/b, maka Anda perlu mengumpulkan AKK sebanyak 50. Jadi total angka kredit Anda menjadi 150 untuk menduduki pangkat III/b posisi Anda sekarang sudah berada pada golongan IV/a dan ingin naik ke golongan IV/b, maka Anda membutuhkan AKK sebanyak 150 poin. Sehingga totalnya, Anda memiliki minimal angka kredit 550 pada posisi tersebut dapat dihasilkan dari beberapa faktor seperti membuat karya ilmiah, rajin mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan menyediakan kelengkapan dokumen penunjang lainnya AKP, seperti ijazah dan Minimal 2 Tahun Menduduki Jabatan Terakhir Minimal untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat, jangka waktu idealnya adalah dua itu, sembari menunggu waktu pengajuan, Anda bisa melakukan persiapan yang dibutuhkan. Misalnya, banyak belajar tentang cara menyusun publikasi ilmiah atau membuat karya inovatif. Semua itu dapat memberikan poin yang besar pada angka kredit PKB Anda. Jangan lupa selama jangka waktu tersebut, kumpulkan dokumen pendukung. Sebab kenaikan pangkat guru ini berbasis portofolio. Sehingga Anda harus melakukan dokumentasi dengan baik terkait karya ilmiah yang pernah Anda buat dan berkas-berkas penunjang lainnya. 3. DP3 Bernilai Baik Selama 2 Tahun TerakhirYang terakhir, Anda harus memiliki DP3 yang mendapat penilaian minimal baik dalam dua tahun syarat kenaikan pangkat guru yang perlu Anda tahu. 6) Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka Setiap guru tentu ingin hidup lebih sejahtera. Meski pekerjaan ini merupakan suatu bentuk pengabdian, menjadi guru adalah suatu pekerjaan profesional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengejar kenaikan pangkat dan golongan PNS. Mendapat kenaikan pangkat bagi seorang guru yang berstatus sebagai PNS bukan perkara mudah. Untuk bisa mencapai hal tersebut, setiap guru harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Guru Seorang guru bisa menduduki jabatan fungsional jika sudah berstatus sebagai PNS. Jabatan fungsional guru terbagi dalam 4 jenjang dan 9 golongan. Golongan Jenjang Pangkat Jenjang Jabatan III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e Penata Muda Penata Muda Tk. I Penata Penata Tk. I Pembina Pembina Tk. I Pembina Utama Muda Pembina Utama Madya Pembina Utama Guru pertama Guru Pertama Guru Muda Guru Muda Guru Madya Guru Madya Guru Madya Guru Utama Guru Utama Susunan di atas dari pangkat paling rendah, ke pangkat paling tinggi. Kenaikan Jabatan & Pangkat Fungsional Guru Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapat kenaikan jabatan dan pangkat fungsional guru. Syarat-syarat untuk kenaikan jabatan fungsional guru adalah Guru bersangkutan memenuhi Angka Kredit minimal. Angka Kredit minimal ditetapkan oleh Pejabat PAK. Guru yang bersangkutan sekurang-kurangnya sudah menduduki jabatan terakhir selama 1 tahun. Guru yang bersangkutan minimal mendapat nilai baik untuk setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP3, pada jangka waktu 1 tahun terakhir. Syarat kenaikan pangkat fungsional guru adalah Memenuhi angka kredit minimal. Minimal sudah 2 tahun di jabatan terakhir. Setiap unsur DP3 bernilai baik dalam jangka waktu 2 tahun terakhir. Tips Mengejar Kenaikan Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru Berikut ini adalah beberapa tips supaya Anda bisa mendapat kenaikan pangkat atau jabatan fungsional guru. 1. Memahami Dasar Hukum Peraturan kenaikan pangkat PNS guru secara resmi diatur oleh pemerintah. Setiap prosedur, alur, persyaratan, dan informasi lain diatur dengan suatu dasar hukum tertentu. Anda harus memahami secara seksama setiap dasar hukum yang digunakan dalam konteks ini. Adapun beberapa dasar hukumnya adalah Permenpan RB No. 16 Tahun 2009. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Jabatan Fungsional Guru dan juga Angka Kreditnya. Permendiknas Nomor 35 tahun 2010. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru termasuk Angka Kreditnya. Selain dasar hukum di atas, ada buku pedoman digunakan, yaitu Buku 4 – Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Pada buku ini berisi pedoman kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB. Buku 5 – Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Pada buku ini berisi pedoman Penilaian Kegiatan PKB. Isi dari dasar hukum dan buku pedoman di atas akan membantu Anda menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam upaya mengejar kenaikan pangkat guru. 2. Membuat Perencanaan untuk Memenuhi Persyaratan Untuk mengajukan permohonan kenaikan pangkat, ada sejumlah syarat dokumen dan penilaian atau Angka Kredit guru. Supaya Angka Kredit bisa tercapai, Anda harus bisa menyusun rencana yang tepat. Adapun instrumen penilaian yang dibutuhkan dalam kenaikan jabatan guru PNS diantaranya AKK Angka Kredit Kumulatif, AKPKB Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan AKK Angka Kredit Penunjang. Setiap jabatan memiliki standar nilainya masing-masing. Anda bisa memetakan posisi Anda sekarang, dan butuh berapa poin untuk bisa naik jabatan. Setelah itu Anda bisa merencanakan berbagai hal supaya bisa mengejar poin angka kredit yang dibutuhkan. Sebagai gambaran, Anda bisa melihat ilustrasi mengenai standar poin yang dibutuhkan untuk tiap jabatan fungsional guru berikut ini. Untuk melihat angka kredit, Anda harus mengurus DUPAK Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Tahunan. Dengan demikian Anda bisa mendapat PAK Penetapan Angka Kredit Tahunan dan bisa melihat seluruh poin yang diperoleh. Mengetahui poin angka kredit yang diperoleh akan memudahkan Anda dalam menyusun perencanaan mengejar kekurangan poin angka kredit. Baca Juga Ingin Naik Pangkat? Ini Komposisi Angka Kredit Guru yang Dibutuhkan 3. Rutin Mengikuti Diklat dan Membuat Karya PKB memiliki 3 unsur penting yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Pengembangan diri bisa ditingkatkan dengan dengan rutin mengikuti diklat, seminar, terlibat dalam kegiatan kolektif, dll. Anda juga harus berani memulai untuk membuat suatu publikasi ilmiah dan karya inovatif. Apapun itu bentuknya, buat saja terlebih dahulu. Jika hasilnya kurang memuaskan, bisa dikembangkan lagi. Dengan aktif melakukan hal-hal tersebut, Anda bisa lebih cepat mengejar angka kredit yang dibutuhkan. 4. Meningkatkan Gelar Pendidikan Meningkatkan kualifikasi pendidikan akan lebih memudahkan Anda dalam mengejar kenaikan pangkat. Sebelum kuliah lagi, pastikan untuk mengurus Surat Izin Belajar Guru. Mengambil pendidikan lanjutan bukan berarti meninggalkan tanggung jawab sebagai guru. Anda harus mengambil kelas karyawan supaya tidak ada bentrok waktu kuliah dengan tanggung jawab pekerjaan. 5. Bertanya pada Orang yang Berpengalaman Mengurus kenaikan pangkat guru cukup rumit dan harus senantiasa menyesuaikan dengan birokrasi yang sudah ditetapkan. Tak jarang para guru mengalami kesulitan atau bingung dalam mengurusnya. Jangan malu untuk bertanya pada pihak-pihak yang memang paham. Anda bisa bertanya pada sesama rekan atau bertanya langsung pada Penilai Angka Kredit atau Pegawai Dinas Pendidikan yang mengurus masalah kenaikan pangkat guru. Mintalah penjelasan secara terperinci mengenai langkah-langkah pengurusan hingga dan berbagai informasi penunjang lainnya. Itu dia sedikit ulasan mengenai pengajuan kenaikan pangkat dan golongan PNS guru. Ulasan di atas semoga bisa menjadi bahan referensi yang bermanfaat bagi guru-guru yang sedang mengurus kenaikan pangkat. Sejakperaturan ini diberlakukan, maka seorang guru secara umum dapat naik pangkat minimal empat tahun. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang bisa ditempuh hanya dengan dua tahun dapat naik pangkat. Baca Juga : Syarat Kenaikan Pangkat III/b ke III/c Syarat Kenaikan Pangkat Guru III/a ke III/b
Angka kredit guru untuk kenaikan pangkat diperoleh setelah melakukan penilaian prestasi kerja PNS Guru dengan menggunakan aplikasi penilaian prestasi kerja guru selama satu tahun dan mengetahui jumlah angka kreditnya maka setiap guru akan bertanya-tanya apakah nilai angka kredit saya telah memenuhi persyaratan untuk naik pangkat? Jawaban untuk pertanyaan itu terdapat pada Permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk dapat naik pangkat harus memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit per jenjang. Tabel Angka Kredit Guru Untuk lebih mempermudah pemahaman guru tentang jumlah angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit perjenjang maka digunakan tabel sebagai berikut Jabatan Guru Pangkat dan Gol. Ruang Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Kumulatif Minimal Per Jenjang Pengem- bangan Diri Publikasi Ilmiah/ karya inovatif 1 2 3 4 5 6 Guru Pertama Penata Muda, III/ake III/b 100 50 3 0 Penata Muda Tingkat I, III/bke III/c 150 50 3 4 Guru Muda Penata, III/cke III/d 200 100 3 6 Penata Tingkat I, III/dke IV/a 300 100 4 8 Guru Madya Pembina, IV/ake IV/b 400 150 4 12 Pembina Tingkat I, IV/bke IV/c 550 150 4 12 Pembina Utama Muda, IV/cke IV/d 700 150 5 14 Guru Utama Pembina Utama Madya, IV/dke IV/e 850 200 5 20 Pembina Utama, IV/e Baca Juga – Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/a ke III/b– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/b ke III/c– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/c ke III/d– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/d ke IV/a Penjelasan Angka Kredit Guru Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 4 per jenjang adalah jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan guru dengan pangkat golongan ruang yang setingkat lebih tinggi. Sehingga Angka kredit pada kolom 4 per jenjang ini merupakan jumlah angka kredit yang menjadi target Bapak dan Ibu Guru untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. Sebagai contoh Bapak dan Ibu Guru sekarang pada jabatan guru pertama dengan pangkat penata muda tingkat I, III/b. Untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka angka kredit yang harusnya diperoleh adalah 50, supaya paling tidak angka kredit kumulatif menjadi 200. Tapi tunggu dulu, ternyata angka kredit 50 ini harus mencakup beberapa hal, cakupan ini akan dibahas pada komposisi angka kredit dibawah ini. Komposisi Angka Kredit Guru Jumlah angka kredit yang tertera pada kolom 4 per jenjang diatas dapat digunakan untuk mengajukan kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru setingkat lebih tinggi, asalkan memenuhi komposisi atau susunan minimal 90% dari unsur utama dan 10% dari unsur penunjang. – Paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama Unsur utama ini disusun dari 3 unsur yaitu pendidikan, kegiatan pembelajaran, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pada unsur pengembengan keprofesian berkelanjutan terdapat unsur yang menjadi kesulitan bagi beberapa Bapak dan Ibu Guru. Apa kesulitannya, simak ilustrasinya berikut Melanjutkan contoh diatas, dalam memperoleh angka kredit 50 untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka Bapak Ibu Guru juga harus memperoleh angka kredit 3 dari pengembangan diri dan angka kredit 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. dapat dilihat pada tabel diatas kolom 5 dan 6 Sehingga komposisinya untuk dapat naik pangkat tanpa menyertakan unsur penunjang menjadi angka kredit 43 dari kegiatan pembelajaran, 3 dari pengembangan diri, dan 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. Jika disajikan dalam tabel sebagai berikut KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran 43Pengembangan diri3Publikasi ilmiah atau karya inovatif4Jumlah50 Pembahasan mengenai pengembangan diri dan publikasi ilmiah secara mendalam diulas secara terpisah melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan dan angka kreditnya. – Paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang Paling banyak berarti 10% ini menjadi batas maksimal peroleh angka kredit dari unsur penunjang, sehingga selebihnya tidak diperhitungkan. Unsur penunjang tugas guru diantaranya memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu,memperoleh penghargaan/tanda jasa,membimbing siswa dalam praktik kerja nyata, praktik industri, ekstrakurikuler maupun yang sejenis,menjadi pengurus atau anggota organisasi profesi atau kepramukaanmenjadi tim penilai angka kredit,menjadi tutor pelatihan instruktur. Pembahasan mengenai unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca melalui angka kredit dari unsur penunjang. Jika Bapak dan Ibu Guru memperoleh angka kredit pada unsur penunjang ini juga dapat dimasukkan dalam perhitungan contoh diatas. Perhitungganya menjadi 10% dari angka kredit yang dipersyaratkan yaitu 50 adalah 5 maksimal. Jika Bapak dan Ibu Guru memasukkan unsur penunjang dalam perhitungan maka komposisinya menjadi KegiatanAngka KreditKegiatan Pembelajaran38Pengembangan diri3Publikasi ilmiah atau karya inovatif4Unsur penunjang5Jumlah50
Sistemkenaikan pangkat guru untuk kenaikan golongan 4b ke 4c berlaku angka kredit. Berkas yang harus dilampirkan saat pengajuan angka kredit adalah: Surat Usulan/Pengantar DUPAK. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) SK Kenaikan Pangkat Terakhir. 4.Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir. Penyesuaian Penetapan Angka Kredit.

– Kenaikan Pangkat Guru Terbaru 2020 tentang buku 4 dan PAK Guru. Pentingnya Memahami isi Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru. Mempersiapkan berkas PAK untuk keperluan PAK tahunan menjadi salah satu tugas rutin tahunan untuk guru PNS, karena pembuatanya dilakukan satu tahun sekali kita kadang lupa skor nilai dan lainya terkait PAK, untuk mengingat dan melihat cara – cara yang benar maka setiap guru perlu melihat buku 4 pembinaan dan pengembangan profesi guru . Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru A. Pengertian Umum B. Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP C. Presentasi Ilmiah bagi Guru Madya IV/c D. Jumlah Angka Kredit Karya Bersama E. Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Diperlukan untuk Setiap Kenaikan Jenjang Kepangkatan F. Prinsip-Prinsip PPGP Sub unsur Publikasi Ilmiah Hasil kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI GURU PEMBELAJAR A. Pengembangan Diri Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis Pendidikan dan pelatihan diklat fungsional. Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya Kegiatan Kolektif Guru. Publikasi Ilmiah 1. Presentasi pada Forum Ilmiah a. Presentasi pada forum ilmiah b. Bukti fisik yang dinilai Keikutsertaan guru dalam presentasi ilmiah harus dibuktikan dengan c. Angka kredit Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah Bidang Pendidikan Formal a. Laporan Hasil penelitian 3 Angka Kredit Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah Gagasan atau Pengalaman Terbaik Best Practice di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran 1 Pengertian Makalah 2 Angka kredit Tulisan Ilmiah Populer Pengertian Tulisan Ilmiah Populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa koran, majalah, atau sejenisnya. Tulisan ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi guru merupakan tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan. Kerangka isi tulisan ilmiah populer disesuaikan dengan persyaratan atau kelaziman dari media massa yang akan mempublikasikan tulisan tersebut. Bukti fisik yang dinilai Guntingan kliping tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya. Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menyataan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut. Angka kredit Besaran angka kredit tulisan ilmiah populer seperti pada Tabel 10 berikut. itulah sepintas tentang isi dari buku 4 pembinaan dan pengembangan profesi guru. – Kenaikan Pangkat Guru Terbaru 2020 tentang buku 4 dan PAK Guru. Pentingnya Memahami isi Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru. Mempersiapkan berkas PAK untuk keperluan PAK tahunan menjadi salah satu tugas rutin tahunan untuk guru PNS, karena pembuatanya dilakukan satu tahun sekali kita kadang lupa skor nilai dan lainya terkait PAK, untuk mengingat dan melihat cara – cara yang benar maka setiap guru perlu melihat buku 4 pembinaan dan pengembangan profesi guru . Baca Juga Tatacara Pengajuan Angka Kredit Guru Gurune terangkan detail pada artikel ini tentang isi buku 4 tersebut. Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru A. Pengertian Umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar PPGP 1 adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesian guru yang merupakan tanggungjawab guru secara individu sebagai masyarakat pembelajar. Oleh karena itu, kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP harus mendukung kebutuhan individu dalam meningkatkan praktik keprofesian guru dan fokus pada pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karirnya. Kegiatan ini mencakup lain pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif; yang bertujuan untuk Pengembangan diri, untuk mencapai kompetensi dasar yang disyaratkan bagi profesi guru. Pengembangan diri untuk pendalaman dan pemutakhiran pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kompetensinya sebagai guru. Peningkatan keterampilan dan kemampuan guru untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksana-kan tugas-tugas tambahan yang menunjang pengembangan karirnya sebagai guru. Pemenuhan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru saat ini dan di masa mendatang. B. Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut. * bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah. C. Presentasi Ilmiah bagi Guru Madya IV/c Kegiatan presentasi ilmiah bagi guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. Guru yang bersangkutan telahmemiliki 5 lima angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 empat belas angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Presentasi ilmiah dilakukan secara terbuka di hadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi, dan pejabat terkait setempat yang waktu dan pelaksanaannya diatur oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang dapat dilaksanakan di instansi Pusat, Provinsi, LPMP atau tempat lain yang memenuhi syarat. Waktu presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah dan lokasi guru yang akan presentasi. Guru yang akan melakukan presentasi wajib membuat ringkasan dari masing-masing publikasi ilmiah/karya inovatif unggulan yang menjelaskan secara ringkas yang terkait dengan perolehan persyaratan 5 lima angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 empat belas angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Uraian kegiatan publikasi dan/atau karya inovatif yang telah dilakukan, meliputi macam publikasi dan/atau karya inovatif dan ringkasan penjelasan hasil publikasi dan/atau karya inovatif. Berdasarkan hasil presentasi yang telah dilakukan, tim penilai menetapkan kelayakan yang bersangkutan untuk naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c menjadi Guru Utama golongan ruang IV/d. Apabila hasil pertimbangan belum dianggap layak, yang bersangkutan diwajibkan memperbaiki publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan mengulang presentasinya. D. Jumlah Angka Kredit Karya Bersama Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 empat orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 tiga orang. Apabila jumlah penulis pembantu lebih dari 3 tiga orang, penulis pembantu nomor urut keempat dan seterusnya tidak memperoleh angka kredit. Besaran angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dilakukan secara bersama adalah seperti pada Tabel 2 berikut. E. Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Diperlukan untuk Setiap Kenaikan Jenjang Kepangkatan Jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang jabatan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan guru seperti pada Tabel 3 berikut. Keterangan Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 tiga buah, buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 satu buah. Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun. Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan. F. Prinsip-Prinsip PPGP Sub unsur Publikasi Ilmiah Hasil kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP subunsur publikasi ilmiah, dan karya inovatif, harus memenuhi persyaratan “APIK”, yaitu sebagai berikut. Asli, laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat/jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur. Perlu, hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan dan mempunyai manfaat dalam menunjang pengembangan profesi guru yang bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru bersangkutan. Ilmiah, laporan disajikan dengan memakai kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah kebenaran ilmiah dan mengikuti kerangka isi yang telah ditetapkan. Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan tugas pokok guru. Isi laporan harus berada pada bidang tugas guru yang bersangkutan, dan mempermasalahkan tentang tugas pembelajaran yang sesuai dengan tugasnya di sekolah/ madrasahnya. KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI GURU PEMBELAJAR Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan profesi guru pembelajar merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa unsur, subunsur, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP seperti pada Tabel 4 berikut. A. Pengembangan Diri Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan diklat fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis Pendidikan dan pelatihan diklat fungsional. adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah/madrasah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung. Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah. Adapun kegiatan kolektif guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 – 3 hari penuh atau setara . dengan 8 – 24 jampelajaran 45 menit. <30 jam. Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru pembelajar; penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar; penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan; pengembangan metodologi mengajar; penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik; penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran; inovasi proses pembelajaran; peningkatan kompetensi profesional; i. penulisan publikasi ilmiah; pengembangan karya inovatif; kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 seperti pada Tabel 5 berikut. Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, sedangkan bagi kepala sekolah/ madrasah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi seperti pada Lampiran 1. Kegiatan Kolektif Guru. Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah/madrasah maupun di luar sekolah/madrasah seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut. Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru. Mengikuti in house training < 30 jam di sekolah/ madrasah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya. Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya. Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan dalam penigkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1 satu paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 tiga kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 tiga jam pelajaran 60 menit. Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum kali pertemuan = Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi perlu minimal 4 kali pertemuan = Keterangan Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya. Misalnya, apabila kegiatan KKG/MGMP Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan angka 1, 2, 3, dan 4 yang memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yang aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x = Jika yang diperlukan adalah angka 1 adalah 4 kali pertemuan, maka nilai AK yang diperoleh tetap Apabila kebutuhan guru untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan di atas lebih besar, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yang lebih besar dari yaitu 2 x = Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung. Seorang guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%. Ketua KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam kegiatan kolektif selama satu tahun, dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya atau kepala UPTD atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atas usulan dari ketua KKG/MGMP. Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri. Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru ditunjukkan pada Tabel 6 berikut. Keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri, harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan, disajikan dengan kerangka isi sebagaimana tersebut dalam Lampiran 2. Publikasi Ilmiah Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Bentuk publikasi yang dapat dilakukan oleh guru adalah presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. 1. Presentasi pada Forum Ilmiah Presentasi pada forum ilmiah adalah kegiatan penyampaian gagasan ilmiah sebagai salah satu bentuk publikasi ilmiah. a. Presentasi pada forum ilmiah Menjadi pemrasaran/narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah. Menjadi pemrasaran/narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah. b. Bukti fisik yang dinilai Keikutsertaan guru dalam presentasi ilmiah harus dibuktikan dengan makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah; dan; surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah. Makalah yang disajikan harus merupakan tulisan ilmiah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atautinjauan ilmiah. Kerangka isi presentasi pada forum ilmiah sebagaimana tersebut dalam Lampiran 3. c. Angka kredit Untuk memperoleh angka kredit isi makalah harus relevan dengan bidang pendidikan formal, seperti masalah pembelajaran, tugas pokok guru pada satuan pendidikannya sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan. Isi makalah di luar bidangtersebut tidak dapat diberikan angka kredit. Angka kredit pemrasaran/narasumber pada forum ilmiah adalah sebagaimana Tabel 7 berikut. Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah Bidang Pendidikan Formal Publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmiah bidang pendidikan formal meliputi laporan hasil penelitian, makalah berupa tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. a. Laporan Hasil penelitian Laporan hasil penelitian berupa karya tulis yang didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan sesuai dengan tugas pokoknya. Laporan penelitian dapat berupa penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, penelitian deskriptif, penelitian perbandingan, penelitian korelasi, dan sebagainya. Kerangka isi Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal dicantumkan dalam Lampiran 4. 1 Jenis laporan hasil penelitian Jenis karya tulis berupa laporan hasil penelitian mencakup hal-hal sebagai berikut. laporan hasil penelitian yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam bentuk buku ber-ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP. laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah yang diedarkan secara nasional dan/atau terakreditasi. laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi. Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota. laporan hasil penelitian berupa makalah yang telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpustakaan. 2 Bukti fisik yang dinilai Kegiatan guru dalam publikasi ilmiah berupa hasil penelitian ilmu bidang pendidikan formal harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut. Buku asli atau fotokopi yang menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan secara nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbit yang menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional. Jika buku tersebut telah lulus penilaian dari BSNP Badan Standar Nasional Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka harus ada keterangan yang jelas tentang persetujuan atau pengesahan dari BSNP tersebut, yang umumnya berupa tanda persetujuan/ pengesahan dari BSNP tersebut, yang tercetak di sampul buku. Majalah/jurnal ilmiah asli yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor mitra bestari. Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Jika satu artikel ilmiah yang sama sangat mirip dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu majalah/jurnal ilmiah dan dipilih angka kredit yang terbesar. Laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya dengan ketentuan sebagai berikut. Seminar dilaksanakan di sekolah/madrasah/ KKG/ MGMP wilayah/atau tempat lain sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu dihadiri minimal 15 orang guru dari 3 sekolah setingkat. Syarat tersebut tidak berlaku untuk sekolah di daerah terpencil/ khusus/Sekolah Indonesia Luar Negeri. Bukti kegiatan seminar ini tidak berlaku untuk angka kredit pengembangan diri dan presentasi forum ilmiah. Berita acara berisi keterangan waktu, tempat, peserta, notulen seminar, dan dilengkapi dengan daftar hadir peserta dan ditandatangani oleh ketua panitia seminar dan kepala sekolah/madrasah yang ditempati seminar atau ketua KKG/MGMP wilayah. Penelitian Tindakan Kelas PTK dilakukan minimal 2 dua siklus, satu siklus minimal dua kali pertemuan. 3 Angka Kredit Besaran angka kredit untuk publikasi karya tulis hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/ madrasahnya seperti pada Tabel 8 berikut. Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah Gagasan atau Pengalaman Terbaik Best Practice di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran 1 Pengertian Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya di sekolah/ madrasahnya. Kerangka isi makalah berupa tinjauan ilmiah bidang pendidikan formal dan pembelajaran sebagaimana tersebut dalam Lampiran 5a. Best Practice adalah karya tulis guru yang berisi pengalaman terbaik dalam proses pembelajaran. Kerangka isi Best Practice sebagaimana tersebut dalam Lampiran 5b. Kegiatan guru dalam publikasi ilmiah yang berupa makalah tinjauan ilmiah/best practice di bidang pendidikan formal harus dibuktikan dengan makalah asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/ madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan. surat keterangan dari pengelola perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya. 2 Angka kredit Besaran angka kredit tinjauan Ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan, adalah 2 sebagaimana Tabel 9 berikut. Tulisan Ilmiah Populer Pengertian Tulisan Ilmiah Populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa koran, majalah, atau sejenisnya. Tulisan ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi guru merupakan tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan. Kerangka isi tulisan ilmiah populer disesuaikan dengan persyaratan atau kelaziman dari media massa yang akan mempublikasikan tulisan tersebut. Bukti fisik yang dinilai Guntingan kliping tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya. Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menyataan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut. Angka kredit Besaran angka kredit tulisan ilmiah populer seperti pada Tabel 10 berikut. itulah sepintas tentang isi dari buku 4 pembinaan dan pengembangan profesi guru.

. 105 340 142 12 158 183 493 246

kenaikan pangkat guru ke iv b